Dengan Hormat,
Dengan ini disampaikan press release sebagai berikut:
PRESS RELEASE
Himbauan Kepada WNI Terkait Rencana Pemulangan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) oleh Pemerintah Malaysia
1. Sebagaimana dimaklumi, mulai Februari 2010 Pemerintah Malaysia akan melancarkan razia besar-besaran terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Selain itu,Pemerintah Malaysia juga menyatakan tidak akan melakukan pemutihan atas pekerja asing ilegal.
2. Terkait dengan perihal di atas, KBRI Kuala Lumpur akan membantu memfasilitasi penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kelengkapan dokumen (dengan biaya RM 15).
3. Pastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang lengkap dan sah untuk bekerja di Malaysia.
4. Berikut ini tarif pelayanan imigrasi dan konsuler:
Pelayanan Imigrasi, TKI/WNI/Pelajar, dan Pelaut
· Surat Perjalanan Laksana Paspor : RM 15
· Perpanjangan paspor 24 halaman : RM 18
· Penggantian paspor 48 halaman : RM 75
· Penggantian paspor karena kehilangan/rusak 24 halaman : RM 36
· Penggantian paspor karena kehilangan/rusak 48 halaman : RM 150
Pelayanan Konsuler
· Legalisasi dokumen : RM 70
· Surat Keterangan Nikah : RM 70
· Surat Kelahiran : RM 35
· Surat Keterangan Konversi SIM Indonesia : RM 55
· Surat Keterangan Pindah Barang : RM 55
· Surat Kebumi : Gratis
Kuala Lumpur, 15 Januari 2010
Blog ini untuk saling menasehati
Monday, February 1, 2010
PRESS RELEASE KBRI KL
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment